Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain hueman dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/u709193971/domains/seciko.co.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Alasan Pemerintah Ganti Istilah PPKM Darurat Jadi Per Level: Permintaan Para Gubernur dan Publik | Seciko ID
  • Tak Berkategori

Alasan Pemerintah Ganti Istilah PPKM Darurat Jadi Per Level: Permintaan Para Gubernur dan Publik

Halo sobat seciko, Berita hari ini Jumat 15 November 2024, ada kabar viral yang banyak mencuri perhatian warga net. Berita tersebut kami beri judul Alasan Pemerintah Ganti Istilah PPKM Darurat Jadi Per Level: Permintaan Para Gubernur dan Publik. Informasi yang kami rangkum disini berasal dari kanal youtube Tribunnews. Kamu bisa menonton informasi terbaru ini melalui video yang kami cantumkan di bawah ini.

Alasan Pemerintah Ganti Istilah PPKM Darurat Jadi Per Level: Permintaan Para Gubernur dan Publik

Jika sobat ingin menonton berita ini berulang kali, saya sarankan untuk mengunduh Video Alasan Pemerintah Ganti Istilah PPKM Darurat Jadi Per Level: Permintaan Para Gubernur dan Publik melalui Link Download yang sudah Penulis sediakan.

Berikut Alasan Pemerintah Ganti Istilah PPKM Darurat Jadi Per Level: Permintaan Para Gubernur dan Publik yang berhasil penulis rangkum:

Video Alasan Pemerintah Ganti Istilah PPKM Darurat Jadi Per Level: Permintaan Para Gubernur dan Publik 2021

Detail Video

Judul VideoAlasan Pemerintah Ganti Istilah PPKM Darurat Jadi Per Level: Permintaan Para Gubernur dan Publik
Dimensi Video2d
Nama ChannelTribunnews
AuthorTribunnews
URL Videohttps://www.youtube.com/watch?v=8coKZyPXT9g
Definisi Videohd
Isi Artikel
TRIBUN-VIDEO.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkap alasan pergantian status PPKM level 4.

Di mana istilah ini mulai digunakan menggantikan PPKM Darurat yang berlaku hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Pergantian itu disebut mengikuti arahan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Pemerintah menjelaskan alasan perubahan nama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4.

Perubahan nama mulai berlaku pada Rabu (21/7).

Airlangga juga mengungkapkan pergantian istilah itu merupakan permintaan dari para gubernur dan publik.

Para gubernur, mengusulkan agar istilah PPKM darurat diubah.

Dia melanjutkan level 4 ini merupakan transmisi dan kapasitas respons yamg belum memadai dan perlu diperbaiki.

Serta mempertimbangkan jumlah kasus harian.

“Terkait dengan level memang kita mengikuti apa yang diarahkan oleh WHO dan kita menggunakan dua level, yaitu level transmisi dan kapasitas respons,” ujar Airlangga, dalam konferensi pers terkait perpanjangan PPKM Darurat, Rabu (21/7/2021).

“Istilah darurat itu memang kita harmonisasikan dengan level 1, 2, 3, 4 karena memang ini ada permintaan juga dalam ratas dengan para gubernur, dimana para gubernur juga mengusulkan bahwa istilahnya diubah. Demikian pula dari publik,” imbuhnya.

Dikutip dari Tribunnews.com, Airlangga menjelaskan bahwa terdapat kriteria-kriteria yang dijadikan acuan dalam menentukan level di PPKM.

Salah satunya kriterianya adalah kasus konfirmasi.

Dia mencontohkan suatu kota akan menerapkan PPKM level 4 apabila kasus konfirmasi positifnya per 100 ribu penduduk itu di atas 150.

Kemudian tingkat perawatan per 100 ribu penduduk di atas 30.

“Kemudian juga untuk kita melihat kemampuan terbatas daripada testing positif. Kemudian mendorong kontak tracing-nya dan terkait dengan BOR-nya,” ungkapnya.

“Sehingga apabila salah satu dari kriteria tersebut yang kena, itu kita masukkan dalam level 4. Level 4 ini di Kemenkes ada secara harian sehingga kita juga menjaga berdasarkan data mingguannya sehingga kita bisa menentukan jumlah-jumlah kotanya kemudian,” imbuh Airlangga.

Airlangga menegaskan bahwa kriteria level PPKM sudah tercantum dengan jelas dalam Instruksi Mendagri.

“Agar mendapatkan kejelasan antara kapan kita masuk dalam level 1, kapan level 2, dan kapan level 3, dan kapan level 4. Di dalam Inmendagri ini sudah kita bedakan antara level 4 dan level 3 dengan kriteria yang jelas dan diberikan jumlah target, karena ini penting untuk memonitor,” tandasnya.(Tribun-video.com/ Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Alasan Pemerintah Ganti Istilah PPKM Darurat Menjadi PPKM Per Level, .
Link Download Video : DOWNLOAD VIDEO

Source : Youtube

Demikian video tentang Alasan Pemerintah Ganti Istilah PPKM Darurat Jadi Per Level: Permintaan Para Gubernur dan Publik, Semoga bermanfaat!

Beri Rating

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.