Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan yang diberikan kepada guru yang besarnya setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok bagi guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama Ada dua jenis Mekanisme penyaluran atau pencairan Tunjangan Profesi Guru yaitu Mekanisme Transper Daerah untuk Tunjangan Profesi Guru bagi Guru PNS Daerah dan Mekanisme dekonsentrasi untuk Guru Non PNS dan guru binaan provinsi.
Adapun syarat untuk mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG), hampir setiap tahun mengalami perubahan terakhir diperbaharui dengan Permendikbud No 12 Tahun 2017, yang antara lain menyatakan:
a) Berstatus sebagai Guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ,
b) Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
c) Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
d) Memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
e) Memenuhi jam kerja yang dipersyaratkan,
f) Memiliki nilai hasil penilaian pretasi kerja paling rendah Baik.
g) Tidak beralih status dari Guru atau pengawas sekolah .
h) Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
i) Nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
Kementerian Keuangan secara resmi telah menerbitkan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa. PMK Nomor 50/PMK.07/2017 antara lain mengatur tentang Transper Dana Desa, Dana BOS, dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2017 serta dana tambahan penghasilan Guru (DTP) tahun 2017.