Penyebab ditolaknya Gugatan Prabowo-Sandi oleh Mahkamah Konstitusi
Alasan ditolaknya Gugatan Prabowo-Sandi oleh MK
Seluruh gugatan permohonan yang diajukan oleh tim hukum Badan Pemenang Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Salah satu penyebabnya adalah Majelis hakim menilai bahwa dalil pemohon soal adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan klaim pemohon bahwa perolehan pasangan Jokowi-Ma’ruf sebesar 63.573.169 suara atau 48 persen dan untuk Prabowo-Sandiaga sebesar 68.650.239 suara atau 52 persen tidak jelas. Hakim Arief Hidayat menyebutkan, setelah mahkamah mencermati, pemohon tidak melampirkan bukti hasil rekapitulasi yang lengkap dari 34 provinsi.
Hakim Konstitusi menilai bahwa pihak Prabowo-Sandiaga juga ragu atas dalil bahwa Capres-Cawapres 02 itu mendapatkan nol suara di 5.268 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pihak 02 disebut tidak pasti menyebutkan jumlah dan lokasi terjadinya perolehan suara nol.
Mahkamah menilai, saksi pemohon dan video yang dijadikan bukti tak membuktikan ketidaknetralan seorang oknum anggota Polres Batubara, Sumatra Utara. Hakim MK juga menilai perintah pengerahan aparat dan kecurangan pada acara pelatihan yang digelar TKN juga tak relevan.
Hakim MK juga menilai pemohon tak berhasil membuktikan dalil ketidaknetralan aparat. Saksi pemohon dan video yang dijadikan bukti tak membuktikan ketidaknetralan seorang oknum anggota Polres Batubara, Sumatra Utara. Hakim MK juga menilai perintah pengerahan aparat dan kecurangan pada acara pelatihan yang digelar TKN juga tak relevan.